Investasi Yang Amanah bagaimana?
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad
saya ingin menanyakan tentang amanah dalam muamalah
saya mantan pengurus Komunitas 212 MART
di dalam muamalah syariah yang di utamakan kan adalah akad, akad muamalah di awal
kita
punya akad di awal dengan investor untuk investasi bikin 212 MART, dan
jumlah investor banyak lebih dari 100 orang dengan nilai investasi yang
berbeda, estimasi bikin mart butuh 400 juta, ketika uang baru berkumpul
300jt panitia berinisiatif memutar olah uang itu untuk upaya menambah
nilainya menjadi 400jt, di buat bazar di beli barang dan di jual
kemudian dapat untung kemudian diulang lagi uang itu di bisnisin biar
nambah..
nah
yg ingin saya tanya bagaimana hukumnya proses penggandaan uang itu
karena tdk sesuai amanah akad awal bikin minimart, apakah sama kaya bank
konvensional yg mengelola uang nasabah di luar akad?
jika
ada keuntungan dari pengelolaan uang tadi kemana di alokasikan yg tepat
penambahan modal awal atau penambahan nilai investasi dari tiap
investor tadi?
not*
saya peribadi tdk setuju dgn memutar uang investasi utk menambah
keuntungan hingga mencapai angka 400jt dgn cara di luar akad
(menghalalkan segala cara)
tolong jawaban emailkan juga ya,,,takut ga kebaca di web
--
Aqsa - AXACELL (Karawang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Saya
setuju dengan anda, bahwa akad itu menentukan hukum, sesuai hadits Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang kurang lebih artinya " seorang
mukmin itu ter-ikat dengan syarat-syarat yang telah disepakati ".
Dan
oleh karena itu, maka ketika diawal akad menghimpun dana tersebut
disepakati bahwa dana yang terhimpun hanya untuk kepentingan bisnis
berupa MART, maka panitia dengan tanpa meminta persetujuan kepada para
investor, tidak boleh kemudian ber-inisiatif untuk memutar uang yang
terhimpun tersebut dalam usaha selainusaha bisnis yang telah disepakati
semula
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kepada kita petunjuk ke-jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb
SUMBER http://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/14194/investasi-yang-amanah.html